PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2015
TENTANG
KEMENTERIAN PARIWISATA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan
Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian
Pariwisata;
Lebih lanjut silahkan download Perpres_19_2015