PERPRES 2015 No. 020

Logo-Presiden-RI

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2015
TENTANG
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Kabinet Kerja
2014-2019 serta guna mendukung efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang
pertanahan, dipandang perlu melakukan penyempurnaan
organisasi dan tata kerja Badan Pertanahan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Badan Pertanahan Nasional;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

Lebih lanjut silahkan download Perpres Nomor 20 Tahun 2015